Fakta-fakta Warga Palangkaraya Keluar Bepergian Harus Bawa KTP Agar Terhindar Sanksi

By DP
2 Min Read
Satuan Polisi Pamong Praja telah mengeluarkan himbauan dan selebaran kepada masyarakat Palangkaraya yang mengharuskan warga untuk selalu membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian. (Foto: Pixabay)

Satuan Polisi Pamong Praja telah mengeluarkan himbauan dan selebaran kepada masyarakat Palangkaraya yang mengharuskan warga untuk selalu membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.

Himbauan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

“Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik wajib membawanya pada saat bepergian,” kata Kasatpol PP Palangkaraya, Berlianto.

- Advertisement -

Dilansir dari dayaknews.com, Berlianto menjelaskan bahwa berdasarkan Perda tersebut, warga yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Tito Karnavian Target KTP Digital Berjalan Juni 2024

“Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian,” tambahnya.

KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Selain untuk keperluan administrasi, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: Cara Menggabungkan atau Pemadanan NPWP dan NIK pada KTP

Berlianto menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangkaraya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian. Dengan membawa KTP-el, warga dapat menghindari sanksi dan mempermudah proses administrasi.

Pengertian KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP.

Baca Juga: Jokowi: Petani Bisa Gunakan KTP untuk Beli Pupuk, Hujan Sudah Turun

Bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan tidak memiliki KTP, maka harus segera membuat KTP.

Leave a comment