Wantimpres soal Jokowi Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Ngaku Belum Diajak Musyawarah

By DP
3 Min Read
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Luthfi Ali Yahya menyatakan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan. (Foto: Antara)

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Luthfi Ali Yahya menyatakan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan.

Menurut Luthfi, yang sering disapa Habib Luthfi, Wantimpres belum pernah dilibatkan dalam diskusi mengenai izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan.

“Kami belum pernah diajak musyawarah. Jadi masalah hal ini saya tidak bisa katakan ya atau tidak. Kami mengikuti saja bagaimana kehendak pemerintah, seandainya itu dianggap baik ya silakan saja. Tapi seandainya dianggap oleh pemerintah tidak (baik), ya kita mengikuti, sama lah,” kata Habib Luthfi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Fakta-fakta Syarifah Salma Istri Habib Luthfi, Sosok yang Ramah dan Setia Temani Sang Suami Berdakwah

Wantimpres Belum Berikan Masukan

Dilansir dari Antara, Habib Luthfi menyampaikan bahwa Wantimpres belum memberikan masukan kepada Presiden terkait isu ini.

Habib Luthfi secara pribadi juga belum dapat menilai mengenai pemberian izin pengelolaan tambang tersebut.

“Saya belum bisa menimbang. Saya tidak semudah itu untuk bisa memutuskan,” ujarnya.

Mengenai penolakan dari beberapa ormas keagamaan, Luthfi Ali Yahya menganggap hal tersebut sebagai hak mereka.

Baca Juga: 5 Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan yang Menimbulkan Kontroversi

“Ya terserah, mereka punya hak kok, harus kita hargai. Demokrasi kok,” katanya.

Sementara itu, terkait pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo hari ini, Luthfi mengatakan bahwa ia hanya mendiskusikan urusan pribadi.

Leave a comment