Korban Judi Online Dapat Bansos, Komisi 8 DPR: Tidak Masuk Kriteria DTKS

By dwi kurnia
3 Min Read
Anggota Komisi VIII DPR RI angkat bicara soal korban judi online dapat bansos. (Foto: Ilustrasi judi online)

Korban judi online mendapatkan bansos menjadi buah bibir masyarakat. Pro dan kontra di berbagai kalangan kian mencuat, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI angkat bicara terkait wacana kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial. Ia menegaskan masyarakat layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS

“Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak,” kata Diah dalam keterangan resminya, Minggu (16/6/2024).

- Advertisement -

Menurutnya, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah dan terukur.

“Jadi DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Leave a comment