OJK Blokir Lebih dari 5.000 Entitas Pinjol, Masih Terus Dilakukan

By dwi kurnia
2 Min Read
OJK Blokir Lebih dari 5.000 Entitas Pinjol. (Foto: Gedung Otoritas Jasa Keuangan/Portonews)

Tim pengawas berantas pinjol

Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” kata dia.

Baca juga: Ramai Pinjol untuk Mahasiswa, Ini Kampus Pertama Kali Terapkan Student Loan

- Advertisement -

Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

“Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” kata dia.

Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

“Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.

TAGGED:
Leave a comment