Judi online yang saat ini semakin merajalela di masyarakat membuat ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten, Bandung, Jawa Barat memutuskan untuk bercerai.
Perceraian bukan hanya karena judi online saja, para penggunanya juga turut terjerat dalam pinjaman online (pinjol).
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria. Ia mengatakan ada 3.500 perkara gugatan ditangani oleh PA Soreang sejak Januari hingga Juni 2024.
Menurutnya, dari jumlah tersebut ada sebanyak 80 persen gugatan perceraian. Atau sekitar 2.800 kasus perceraian.
“Dari jumlah tersebut, 80 persennya gugatan perceraian. Iya, sekitar 2.800 perceraian,” ujar Syamsu pada Jumat, 7 Juli 2024.
Ratusan Perceraian karena Judi Online
Syamsu mengatakan dari 2.800 gugatan percerian, ada 20 persen perceraian disebabkan masalah judi online. Ia mengatakan gugatan itu berawal dari masalah ekonomi.
Dari 20 persen itu, ada 560 perkara yang diakibatkan karena judi online.
“Dari 2.800 perkara, 20 persen itu, ya sekitar 560 perkara, akibat judol. Alasannya, pertengkaran terus-menerus. Tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi,” katanya.
Baca Juga: Judi Online Menyasar 80.000 Anak, KPAI Siapkan Langkah Sistematik
Namun saat persidangan ditemukan faktor judi online, ia mengatakan pihak pria paling sering bermain judi online.
Bahkan dalam persidangan, lanjutnya, terungkap salah satu suami yang memiliki utang hingga Rp 300 juta. Utang tersebut dari pinjol untuk bermain judi online.