Direktur Utama BNI Royke Tumilar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.
Pemblokiran itu dilakukan setelah melakukan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sudah banyak. Saya lupa (angkanya), pokoknya banyak deh. Itu dari OJK juga,” kata Royke saat Peluncuran Aplikasi Perbankan Wondr by BNI di Menara BNI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.
Temuan Rekening Judi Online oleh BNI
Selain memblokir rekening dari OJK dan PPATK, Royke juga mengatakan bahwa BNI memiliki temuan-temuan versinya sendiri.
“Jadi kita juga kasih feedback ke OJK. Jadi bukan sekadar, karena kita punya data manajemen, kita juga kelola data manajemen. Ini ada indikasi begini, kita sampaikan ke OJK. Tapi kan yang punya hak untuk bilang tutup (itu) OJK,” lanjutnya.
Baca Juga: 3 Cara Memberantas Judi Online Menurut Kriminolog UI
Zaman teknologi yang semakin canggih, membuat pihak BNI juga bisa menelusuri rekening-rekening yang terindikasi judi online (judol).
“Tapi kita udah ada indikasi-indikasi, ini ada judi online, ini kan teknologi udah ada,” jelas Royke.