Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon

By Anisa
3 Min Read
Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon (Foto: SC vIdeo)

Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah memasuki babak akhir pada Jumat, 5 Juli 2024 kemarin.

Diketahui bahwa sidang ini sudah masuk agenda kesimpulan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman pun tinggal membacakan putusan.

Lalu bagaimana fakta-fakta sidang praperadilan Pegi Setiawan? Berikut Inversi.id rangkumkan untuk Anda.

- Advertisement -

67 Saksi Diperiksa

Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, polisi telah memeriksa sebanyak 67 orang saksi dan empat orang ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan disertai dengan pembunuhan berencana dengan tersangka Pegi.

Saat persidangan, Tim Hukum Polda Jabar telah meyakini penetapan tersangka terhadap Pegi yang telah dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.

“Pemeriksaan saksi 67 orang, ahli 4 orang seperti dokter forensik, psikologi forensik, inafis, dan ahli pidana,” kata anggota Tim Hukum Polda Jabar.

Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan

Leave a comment