Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan mengabulkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan setelah sidang praperadilan.
Pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Pegi Setiawan, yang dikenal juga sebagai Perong, merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon, yang berhasil ditangkap.
“Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” kata Muchtar di Bandung, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Menunggu Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Poin Penting bagi Hakim
Muchtar menjelaskan bahwa berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024, diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa dalam kesimpulan tersebut disebutkan bahwa kliennya, Pegi Setiawan, harus dibebaskan karena Polda Jabar tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan,” kata Muchtar.
Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap.
Baca Juga: Biodata dan Profil Eman Sulaeman, Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Oleh karena itu, ia meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen dalam mengambil keputusan.
“Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur,” katanya.