Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

By DP
3 Min Read
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Dengan demikian, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: Antara)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Dengan demikian, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Dengan keputusan ini, status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan ia dinyatakan bebas.

- Advertisement -

Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Tuding Ada Kecerobohan Polisi Usai Pegi Setiawan Bebas

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan muncul kembali dalam penyelidikan setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky viral berkat film Vina: Sebelum 7 Hari.

Meski kasus tersebut terjadi pada tahun 2016 dan delapan orang telah dihukum, masih ada tiga orang yang belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak perhatian, Polda Jabar segera bergerak cepat. Pada Selasa, 14 Mei 2024, mereka merilis informasi mengenai tiga pelaku yang masih buron, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

Leave a comment