Beberapa pegawai KPK diduga terlibat dalam judi online. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berpendapat bahwa pegawai yang terlibat harus dikenai sanksi pemecatan.
Menurut MAKI, pegawai KPK seharusnya bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum pidana.
“Insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sebuah pernyataan.
Boyamin menegaskan bahwa setiap pegawai KPK seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak melanggar hukum. Menurutnya, pemahaman tentang hukum seharusnya membuat mereka mampu menghindari pelanggaran pidana.
Boyamin menjelaskan bahwa larangan perjudian online diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 2.
“KUHP ancaman 5 tahun untuk judi biasa kalau judol kena 6 tahun denda Rp 1 miliar. Artinya judol lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat,” tegas Boyamin.
Baca Juga: Kembali Memakan Korban, Pria di Ciputat Diduga Gantung Diri karena Kalah Judi Online
Boyamin juga menyatakan bahwa KPK harus tegas terhadap pegawainya yang terlibat perjudian online. Sanksi ringan dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan dapat merusak citra KPK secara kelembagaan.
“Jika dibiarkan maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi dapat uang untuk main judol. Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol,” tambah Boyamin.
Selain itu, Boyamin menambahkan bahwa KPK tidak memiliki alasan untuk mempertahankan pegawai yang terlibat perjudian online. Pegawai tersebut dinilai tidak bisa fokus bekerja sehingga menghambat upaya pemberantasan korupsi di KPK.
“Orang judi termasuk judol pasti nggak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi. Maka pegawai KPK yang judol dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka,” kata Boyamin.
Baca Juga: Dukung Pemberantasan Judi Online, BNI Blokir Rekening Terkait Judol