Brigjen Pol (Purn) Achmadi merupakan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru menjabat untuk periode 2024-2029. Ketua baru ini memiliki rekam jejak di ranah kepolisian.
Penetapan Achmadi sebagai ketua LPSK diputuskan dalam musyawarah 7 anggota LPSK, Kamis (16/5/2024) lalu.
Sebelum terpilih menjadi Ketua LPSK, Achmadi menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK di periode 2019-2024.
Baca juga: Kasus Kematian Afif Maulana, LPSK Belum Berikan Perlindungan kepada Saksi
Pria kelahiran di Sragen, 20 September 1960 merupakan lulusan AKABRI Tahun 1984, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Angkatan 23, Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (SESKOAU) Angkatan 35 tahun 1999, Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri (SESPATI Polri) Dikreg 13 tahun 2007, dan lulus dari Program Pendidikan Singkat Angkatan 19 LEMHANNAS RI tahun 2013.
Achmadi menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya tahun 2010, Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi Publik di Universitas Brawijaya Malang pada 2004, dan mendapat gelar sarjana Fakultas Hukum di Universitas Wisnuwardhana pada 2004.