Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pegawainya yang terlibat dalam judi online. Menurut Zaenur, satgas di KPK harus bertindak tegas.
“Ini harus dilakukan penegakan kode etik yang sangat tegas dan keras oleh KPK bahkan ini harus dibersihkan secara total, perjudian harus dibersihkan total dari KPK karena ini sangat berbahaya,” kata Zaenur kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.
Zaenur menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa parahnya masalah internal di KPK. Judi, dalam bentuk apapun, merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, seperti yang diatur dalam pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Pegawai KPK Main Judi Online, MAKI: Harus Bersih Pelanggaran Hukum Pidana
Jika pegawai KPK terlibat dalam judi online, hal ini mencerminkan erosi nilai integritas di dalam KPK dan menunjukkan kerusakan internal yang serius.
“Hukum Indonesia itu melarang perjudian dan mengancam pelaku perjudian itu dengan pidana, misalnya pasal 303 KUHP. Jadi ketika pegawai KPK kecanduan judi meskipun itu bentuknya judi online ya ini merupakan bentuk pengeroposan nilai integritas di internal KPK. Ini menunjukkan betapa rusaknya internal KPK,” ujarnya.