Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkritik lambatnya pemerintah yang tak kunjung mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, sehingga kebijakan tersebut belum bisa dibahas.
RUU Kementerian Negara ditargetkan harus rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Oktober 2024 nanti. Istana menegaskan, DIM masih dalam proses penyusunan oleh kementerian terkait.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan sebenarnya pasal yang direvisi di UU Kementerian Negara tidak banyak. Salah satu pasal krusial yang akan diubah adalah Pasal 15 tentang jumlah kementerian.
Baca juga: Dukung Hilirisasi, Anggota DPR Desak Percepat Pembangunan Smelter Zinc di Kalteng
Baleg DPR mengusulkan jumlah kementerian tidak dibatasi, tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Namun, ia menyayangkan pemerintah tak kunjung mengirimkan DIM hingga saat ini.
“Sebetulnya, ini, kan, tinggal menunggu DIM dari pemerintah. RUU ini, kan, inisiatif DPR, tetapi DIM-nya dari pemerintah belum turun. Kami harap pemerintah segera menuntaskan penyusunan DIM dan mengirimkannya ke DPR,” ujar Firman dikutip dari Kompas.id, Minggu (14/7/2024).