Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang diinvestigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, identitasnya belum diumumkan kepada publik.
Penyidikan ini mencuat seiring dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Balai Kota Semarang pada Rabu, 17 Juli 2024. Beberapa ruang kerja di gedung tersebut digeledah oleh penyidik KPK.
Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari, termasuk di ruangan Wakil Wali Kota Semarang dan kantor Sekda Kota Semarang.
Ruang Wakil Wali Kota merupakan tempat kerja Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, selama menjabat Wali Kota Semarang. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Ita di Semarang.
Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Terkait Kasus Suap Abdul Gani
3 Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap empat orang, yang terdiri dari dua pejabat negara dan dua pihak swasta, sejak 12 Juli 2024 untuk jangka waktu enam bulan.
Tessa menyebutkan bahwa salah satu kasus korupsi yang diusut KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Selain itu, ada dua kasus korupsi lainnya yang melibatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Alasan Kejagung Utus 5 Jaksa Senior Ikut Seleksi Capim KPK, Punya Rekam Jejak Baik
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tersangka dari tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang adalah pihak yang sama dan dijerat dengan tiga pasal berbeda.
Rangkaian kasus korupsi ini diusut dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama.