Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Panji Gumilang bebas usai jalani hukuman kasus penistaan agama

Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, resmi menghirup udara bebas pada Rabu pagi (17/7).

Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun, Panji Gumilang keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam. Kebebasannya disambut hangat oleh keluarga dan kerabat dekat.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengonfirmasi bahwa masa pidana Panji telah berakhir dan ia dibebaskan tepat waktu.

- Advertisement -

“Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya dan tadi jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” ujar Hero Sulistiyono pada Rabu (17/7).

Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Terkait Promosi Judi Online, Aku Nggak Pernah Main Judi

Selama menjalani masa tahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilakunya yang baik selama di penjara.

“Beliau menjalani pidana sesuai putusan pengadilan satu tahun. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” tambah Hero.

Leave a comment