Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, yaitu Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua, yang mencakup dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi timah.
Baca Juga: Harvey Moeis Dipastikan Tidak Punya Jet Pribadi, Ini Pemilik Aslinya
Dilansir dari Antara, Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan dan masker hitam, diiringi oleh petugas dari Kejagung. Selain kedua tersangka, turut diperlihatkan tumpukan uang tunai dan tas bermerek sebagai barang bukti.
Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah
Berkas perkara Harvey Moeis dan Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi timah telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Sosok Artis C dan S Diduga Terlibat dalam Korupsi Timah Harvey Moeis
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Harvey sering melakukan lobi ke PT Timah Tbk untuk kepentingan sewa-menyewa, dan keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke perusahaan yang diwakili oleh Helena. Keuntungan tersebut lalu dibagikan kepada tersangka lainnya.
“Kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN.,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Sebagai informasi tambahan, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Baca Juga: Fakta-fakta Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Restui Hubungan sang Anak dengan Harvey Moeis
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.