Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengingatkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal buatan pemerintah tidak mengincar pelaku usaha kecil atau ritel, apalagi UMKM.
Tidak hanya usaha kecil, Anggota Komisi VI DPR RI itu meminta Satgas Impor Ilegal juga menyasar pemain besar dan oknum-oknum mafia di belakangnya.
“Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya,” kata Luluk dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Cleansing Guru Honorer di Jakarta, DPR RI Angkat Bicara
Baca juga: DPR Soroti Kelalaian Pelayanan Kesehatan
Sebagai informasi, Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, satgas akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.