Mahkamah Agung (MA) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita terkait kasus korupsi Rafael.
Namun kini MA menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan peerbaikan status barang bukti,” tulis MA dalam situsnya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Selain rumah istri Rafael Alun, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti lainnya.
Daftar Barang Bukti Diminta Dikembalikan KPK
Barang bukti lainnya yang diminta untuk dikembalikan seperti barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.