Ronald Tannur menjadi sorotan publik setelah dilaporkan menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskannya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Gregorius Ronald Tannur, nama lengkap Ronald, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan memutuskan dia tidak bersalah karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan, “Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.”
Baca Juga: Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Sang Pacar
Erintuah Damanik juga menambahkan bahwa pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum.
Ronald terlibat perselisihan dengan Dini di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.
Ronald menganiaya Dini hingga tergeletak di basement. Menurut saksi mata, Dini tidak berdaya hingga dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Selanjutnya, Ronald membawa Dini ke Apartemen Orchard dan meminta pengelola apartemen mengantarkan Dini ke rumah sakit Nasional Hospital Surabaya. Ronald diketahui sebagai anak seorang anggota DPR RI, yang memicu kecaman publik.
Profil Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur lahir di Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kini berusia 31 tahun. Dia adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dan ibunya bernama Meirizka Widjaja. Ronald memiliki dua saudara kandung.
Menurut akun Facebook-nya, Ronald menempuh pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.
Baca Juga: Ngaku Dapat Tawaran Uang dari Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Berdamai