Tim gabungan BNN dan Bea Cukai kemudian mengawasi pengiriman ke Bekasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MM, yang menyuruh AS dan merupakan pemilik PT CAS.
Di lokasi kedua, pengungkapan barang bukti narkotika berasal dari interogasi terhadap AS dan MM yang menjelaskan bahwa paket ganja di lokasi pertama akan dikirimkan ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL.
Baca Juga: Kepala BNN 2012-2015 Komjen Anang Iskandar Menyapa Warga Nusaloka XIV.5 dalam Ngonten Narkoba
Setelah itu, petugas BNN dan Bea Cukai bergerak ke tempat ekspedisi tersebut di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dan menemukan tumpukan kardus yang berisi ganja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.