Pencairan gaji ke-13 dan kelompok yang berhak menerimanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa gaji ke-13 tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji ke-13 seharusnya cair pada 1 Juni 2024. Namun, karena 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional, dan 2 Juni jatuh pada hari Minggu yang juga merupakan hari libur, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Pada 3 Juni 2024 hingga Kesiapan Taspen
Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary PT Taspen (Persero), mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan mulai dicairkan pada Senin, 3 Juni 2024, dan akan dikirim ke rekening masing-masing.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka.
Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan bagi ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Besarannya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya