Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan baru itu adalah kenaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini diungkapkan Menko Airlangga ada Jumat 8 Maret 2024 lalu. Menurutnya, pelaksanaan tarif PPN baru ini dilanjutkan karena masyarakat sudah memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga melalui keterangan resminya, di Jakarta, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Kenaikan PPN jadi 12 Persen Menggantung, DPR: Perlu Kajian Mendalam