Pelaksanaan tarif baru PPN tersebut akan merujuk pada UU HPP yang telah disahkan pada Oktober 2021. Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Penerapan tarif baru ini tentu akan berdampak pada cara menghitung PPN nantinya. Selain itu akan mempengaruhi konsumsi masyarakat karena konsumen menjadi pihak yang menanggung kenaikan tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini merupakan penjelasan mengenai apa itu PPN.
Pengertian PPN
Dikutip dari Kementerian Keuangan Learning Center, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.
PPN merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. PPN ini berbeda dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti untuk pajak pembelian makanan di restoran, perhotelan atau jasa sewa tempat parkir dan tempat hiburan.
Baca juga: Breaking News, Airlangga Sebut Tarif PPN Naik 12 Persen mulai 2025