PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat dikenakan untuk aktivitas jual-belu sejumlah barang. Sebagai contoh pembelian kendaraan bermotor, rumah dan internet menjadi salah satu aktivitas jual-beli yang terkena PPN 12% ini.
Pemerintah pusat memungut PPN melalui perusahaan yang menjual barang atau jasa tersebut. Pembayaran pajak tersebut akan ditanggung oleh masyarakat selaku konsumen.
Simulasi PPN 12 Persen
Undang-Undang HPP memberikan simulasi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.. Merujuk pada bagian penjelasan UU tersebut, berikut ini merupakan simulasi perhitungannya.
Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10.000.000. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 12% x Rp10.000.000 = Rp1.200.000. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.200.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A.