Sanksi Penyalahgunaan KIP Kuliah
Mengenai sanksinya, oknum yang terbukti menyalahgunakan KIP Kuliah, misalnya untuk gaya hidup hedon akan kena sanksi beruba beasiswa dari KIPK dihentikan.
Selain itu, KIPK dapat dicabut apabila penerima terbukti mampu secara ekonomi, memiliki nilai Indeks Kumulatif (IPK) minimal 3.
Baca Juga: Pendekatan yang Tepat Melibatkan Peserta Didik Dalam Proyek Profil
Jika mahasiswa pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIPK.
Setelah itu pihak kampus akan diminta untuk mengusulkan nama mahasiswa lain yang benar-benar memenuhi syarat penerima KIP Kuliah.