Baru-baru ini beredar informasi bahwa warga di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka. Hal ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Perlu diingat bahwa denda tersebut bukan sanksi langsung yang diberikan kepada warga. Aturan terkait denda tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Penerapan Denda Bertahap
Namun, penerapan denda dilakukan secara bertahap, dengan urutan sebagai berikut:
- Teguran tertulis: Petugas akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik rumah jika ditemukan jentik nyamuk.
- Teguran tertulis dan pemasangan stiker: Jika teguran pertama tidak diindahkan, petugas akan kembali memberikan teguran tertulis dan memasang stiker peringatan di rumah tersebut.
- Denda: Denda Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan merupakan sanksi terakhir yang diberikan jika pemilik rumah masih lalai dalam pemberantasan jentik nyamuk setelah dua kali teguran.
Denda ini bukan bertujuan untuk menjerat warga, melainkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan DBD.
Baca Juga: Mengenal Chikungunya, Gejala dan Cara Pencegahannya