Vonis kasus memelihara ikan aligator
Jaksa Suud dari Kejari Kota Malang menganggap putusan ini sudah adil, meski lebih rendah dari tuntutan awal.
“Kami sudah mempertimbangkan matang-matang, dan vonis ini sudah memenuhi keadilan,” jelas Suud.
Kasus ini bermula ketika petugas Polda Jatim datang ke kolam pemancingan milik Piyono pada Februari 2024 setelah mendapat informasi dari warga. Piyono telah membeli ikan aligator tersebut di Pasar Burung Splendid pada 2008, tanpa mengetahui bahwa ikan tersebut kemudian dilarang untuk dipelihara.
Anak Piyono, Aji Nuryanto, juga menjelaskan bahwa keluarganya tidak pernah mendapat sosialisasi terkait larangan tersebut.
Piyono memelihara 8 ekor ikan aligator kecil, kini hanya tersisa 5 ekor yang telah dimusnahkan oleh pihak berwenang. Meskipun demikian, Piyono tetap harus menghadapi proses hukum hingga akhirnya divonis penjara.
Keluarga berharap Piyono dibebaskan dari hukuman, mengingat aturan baru terkait larangan ikan aligator baru diberlakukan sejak 2020, sementara ikan tersebut telah dipelihara sejak 2008.
Kini, Piyono juga harus menjalani hukuman kasus memelihara ikan aligator di tengah kondisi kesehatannya yang memburuk karena diabetes.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.