Respons Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024, diduga tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal.
Aznal juga mengungkapkan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat menunjukkan bahwa status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Meskipun mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana dari Depok, bus yang terlibat kecelakaan di Subang memiliki pelat nomor AD.
Mengenai hal ini, Kakorlantas Polri, Aan Suhanan, mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, bus ini telah berpindah tangan dan rencananya akan dipindahkan hingga ke Bekasi. Setelah itu, pihak sekolah menyewa travel tersebut.