Dijerat Pasal
Diketahui, Didi tinggal seorang diri di kediamannya. Sehari-hari ia bekerja di Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Bandung. Ia sudah bermukim di sana sekitar dua tahun.
”Berdasarkan penyelidikan dari laporan kerabat, pelaku I ditangkap di Cianjur (Senin) sekitar pukul 23.00. Motif kasus ini, pelaku marah karena korban belum membayar upahnya membersihkan rumah sebesar Rp 300.000,” kata Surawan dilansir di laman Harian Kompas, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Fakta-fakta Nasrullo Kabirov, Wasit Asal Tajikistan Rugikan Timnas Indonesia
Selain itu pelaku tak hanya membunuh korban, tetapi juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Barang tersebut, antara lain, sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon seluler.
Ijal ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang dan pembunuhan berencana,” tutur Surawan.