Dokumen Wajib Dibawa saat Nyoblos
Sekedar informasi bahwa ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat pemilu 2024. Lewat Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Jam Berapa Quick Count Pilpres 2024 Mulai Dipublikasi?
Pemilih Tetap (DPT), KTP-el atau surat keterangan (suket)dan formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
DPTb, KTP-el atau surat keterangan (suket) dan formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Sedangkan DPK, Mmreka hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa hanya KTP-el atau surat keterangan (suket).
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang