Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan santri di Kediri, Jawa Timur. Keempat pelaku itu adalah senior atau kakak kelas korban di pondok pesantren (ponpes) yang sama.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyi Priaji mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang dan telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan.
“Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kediri Kota pada Senin, 26 Februari 2024.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Motif Penganiayaan
Adapun empat inisial dugaan kasus penganiayaan di Kediri adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya.
Baca Juga: Fakta-fakta Santri Tewas Diduga Dianiaya di Kediri, Pihak Ponpes Malah Bilang Begini
Priaji mengatakan bahwa motif penganiayaan keempat tersangka terhadap korban disebut karena adanya kesalahpahaman.
Berawal dari kesalahpahaman antara anak-anak pelajar, korban pun diperlakukan dengan keras oleh keempat tersangka secara berulang.
Baca Juga: Chat Terakhir Bintang Balqis Maulana, Santri Kediri Tewas Dianiaya Sempat Minta Tolong
“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” lanjut Priaji.