Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menyoroti pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG sebagai Dekan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).
Pemberhentian tersebut diduga karena kerasnya kritik guru besar tersebut yang menolak kebijakan didatangkannya dokter asing ke Indonesia sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, di Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan, pada Mei 2024 lalu sempat menyatakan, kehadiran dokter asing di Indonesia merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Jika benar pemberhentian Prof. Budi disebabkan oleh kritiknya, maka tamatlah kebebasan menyampaikan berpendapat atau kritik di kampus-kampus kita. Bukan tidak mungkin, bila hal ini dibiarkan, kampus-kampus kita akan menjadi kerdil, tak ada lagi para akademisi, guru besar yang mau menyampaikan pikiran-pikiran kritis mereka. Kampus Merdeka hanya nama belaka,” tutur Fahmy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: Soroti Teknologi CCS, Komisi VII DPR Ingatkan Dampaknya Terhadap Lingkungan
Seharusnya, lanjut Fahmy, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus semakin menggalakkan program mutu pendidikan Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta seluruh Indonesia.
“Seharusnya, pemerintah juga menyediakan anggaran yang memadai bagi pendidikan kedokteran negeri dan swasta, dalam upaya mempercepat pengadaan dokter umum yang berkualitas di seluruh daerah,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.