Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain setelah menangkap tersangka kasus terorisme berinisial HOK (19) di Batu, Malang, Jawa Timur.
“HOK adalah Pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah. Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung Isis lainnya,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
HOK ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 malam di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.
Menurut Aswin, polisi juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Terduga Teroris di Batu Malang yang Diamankan Densus 88, Ternyata Baru 1,5 Tahun Sewa Rumah
“Memang Ada beberapa orang yg dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua lokasi tempat ibadah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK akan menjalankan aksinya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Selain menangkap HOK, Densus 88 Polri juga mengamankan sejumlah bahan kimia serta alat pembuat bom.
Tersangka HOK dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.