Hukuman
Tersangka saat ini dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan Densus 88 dalam mencegah aksi teror di tanah air.
Page 2 of 2