Syarat dan aturan Desa Trunyan
Tradisi pemakaman di Desa Trunyan memiliki beberapa syarat seperti jumlah jenazah yang diletakkan di bawah Taru Menyan tidak boleh lebih dari sebelas orang, meninggal secara wajar, telah menikah, dan memiliki anggota tubuh lengkap.
Mereka yang meninggal dengan ketentuan di atas akan dimakamkan secara Mepasah (diletakkan di bawah Taru Menyan). Wilayah pemakannya disebut sebagai Sema Wayah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Namun, ada dua wilayah lain jika tidak memenuhi ketentuan di atas. Mereka pun akan dikubur. Pertama, Sema Muda untuk anak kecil atau orang dewasa yang belum menikah. Kedua, Sema Bantas untuk yang meninggal secara tidak wajar atau anggota tubuhnya tidak lengkap karena penyakit.
Tidak hanya itu, wisatawan yang ingin berkunjung ke Desa Trunyan perlu memerhatikan aturan-aturan yang perlu dipatuhi. Misal, menghormati untuk tidak berbicara kotor dan tidak mengambil barang apa pun yang berada di Taru Menyan.