Menteri Lingkungan Maladewa Ditangkap
Seperti dilansir dari WION News, keempat orang telah ditahan selama tujuh hari dan diberhentikan sementara (diskors) dari jabatannya pada Rabu (26/6/2024).
Meskipun telah menangkap empat orang, pihak kepolisian menolak memberikan keterangan mengenai penangkapan maupun dugaan mengirim santet.
Senada dengan pihak kepolisian, pemerintah maupun pihak kantor kepresidenan Maladewa juga belum memberikan keterangan resmi terhadap penangkapan dua menterinya.
Baca juga: Transaksi Judi Online Kota Bogor Mencapai Rp 612 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Khusus
Sebagai informasi, santet ataupun ilmu sihir bukan termasuk tindak pidana berdasarkan hukum pidana di Maladewa.
Walaupun demikian, pelaku yang menggunakan ilmu sihir dapat diancam dengan hukuman enam bulan penjara berdasarkan hukum Islam di Maladewa.