Polisi Telah Meminta Keterangan Ahli
Polisi telah menetapkan dua orang guru sebagai tersangka dalam kasus kematian Aldelia yang terbakar akibat perbuatan temannya yang jahil. Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, terlapor, dan ahli sebelum menetapkan tersangka.
Kedua tersangka, yang merupakan guru olahraga dan wali kelas, dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, yang membawa ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Pria Tewas Diduga Gantung Diri di Flyover Cimindi, Tinggalkan Surat Wasiat
Aldelia meninggal di sekolahnya di daerah Aurmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kedua tersangka dianggap lalai sehingga Aldelia, yang duduk di kelas 4 SD, terbakar saat kegiatan gotong royong membersihkan sampah di sekolahnya.
Dalam waktu dekat, pihak Polres Pariaman akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan negeri setempat.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang