Dapat Untung Hingga Rp300 Juta
Dari tahun 2019 hingga 2024, Papi Dimas telah meraup keuntungan hingga ratusan juta yang sudah dipakai pelaku untuk kebutuhan gaya hidupnya.
“Dari 2019-2024 pelaku mucikari ini punya keuntungan 200-300 juta. Sudah dipakai pelaku untuk life style. Dia (para korban) itu selebgram, putri budaya, caddy, mantan pramugari. Konsumennya kalangan menengah ke atas,” lanjut Bismo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Papi ini pun dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk pasal kita pasangkan tersangka dengan pasal undang-undang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang