Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tipe ini adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
KTP-el atau surat keterangan (suket)
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
Baca Juga: Profil Gian Sitorus, Ajudan Pribadi Anies Baswedan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah mereka para pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa meliputi:
KTP-el atau surat keterangan (suket)
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih