Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Terakhir adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang adalah para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Mereka hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa hanya KTP-el atau surat keterangan (suket).