Laporan Olla Ramlan
Diketahui bahwa Olla Ramlan telah melaporkan sejumlah akun media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Oktober 2024. Ia melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya,” ungkap Ade Ary pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kasus ini bermula ketika Olla melihat sebuah unggahan pada 11 Oktober yang dianggapnya memfitnah dan mencemarkan nama baik. Unggahan tersebut berisi pernyataan yang dianggap tidak benar dan merugikan dirinya.
Baca Juga: Kondisi Liam Payne Sebelum Meninggal Dunia, Sahabat Buka Suara
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.