INVERSI.ID – Penyanyi yang sedang merintis karier di Amerika Serikat, Agnez Mo tersandung masalah hukum. Ia secara resmi dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta.
Ialah Ari Bias, seorang komposer yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo. Laporannya sendiri sudah teregistrasi dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Mario Pancawan, kuasa hukum Ari Bias mengatakan tindakan tersebut dilakukan lantaran pihaknya sulit menjalin komunikasi dengan Agnez Mo. Padahal, Ari Bias mengaku terbuka untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
“Kita kan sebenarnya membuka ruang untuk komunikasi, tapi sampai saat ini tidak ada. Makanya kita buat keputusan ngajuin upaya hukum ke Niaga,” ucap Mario Pancawan pada awak media.
Baca juga: Athalla Naufal Tertarik jadi Politikus, Terinspirasi Venna Melinda dan Verrell Bramasta
Sebelum melayangkan gugatan secara perdata, Ari Bias sudah lebih dulu membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo. Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024 lalu.
“Materinya kurang lebih sama karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersil, lagu ‘Bilang Saja’ itu,” ungkap Mario.
Sidang perdana gugatan perdata Ari Bias terhadap Agnez Mo sendiri akan digelar pada 19 September 2024 mendatang. Berdasaekan keterangan, sidang tersebut akan langsung mengagendakan pembacaan gugatan.
Sebagai informasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo lantaran sang diva membawakan lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja tanpa izin. Dalam uraiannya, Ari Bias menyebut jika Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam tiga konser, yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada tahun 2023 lalu.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.