Penyanyi Agnez Mo dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu tanpa izin saat konser.
Laporan itu dilayangkan oleh Ari teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Ari, Minola Sebayang pada Kamis, 20 Juni 2024. Minola menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp500 juta di setiap konser atau total mencapai Rp1,5 miliar.
Pernah Somasi Agnez Mo
Dalam kesempatan itu, Minola Sebanyang juga menjelaskan bahwa Agnez pernah disomasi. Jadi satu konser diminta Rp500 juta. Sehingga tiga konser Rp1,5 miliar.
“Kami [pernah] somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan,” katanya.
Baca Juga: Haji Bareng, Raffi Ahmad Bagikan Potret Kebahagiaan Keluarga di Tanah Suci