INVERSI.ID – Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang di lakukan Ajudan Atta Halilintar
Laporan ini diwakili oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengalami ancaman dari seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal Atta Halilintar.
Deolipa Yumara menyatakan, “Kami, kuasa hukum dari AJV, mewakili salah satu korban, Krisian Pratomo, seorang wartawan yang melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa.”ujar Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam ( 4/9).
baca juga : Ajudan Atta Halilintar Ancam Pewarta, Ini Pengakuan Suami Aurel Hermansyah
Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 336 Ayat 1, yang mengatur tentang ancaman pidana.
“Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.