Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Atas Kasus Penyalagunaan Narkoba

By fernandomuel
2 Min Read
Ammar Zoni divonis 3 tahun dan denda 1 milliar. Foto: Fernando Muel

INVERSI.ID – Ammar Zoni baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Mantan suami Irish Bella itu divonis tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ammar Zoni Divonis

Majelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan satu.

- Advertisement -

“Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata hakim ketua membacakan putusannya dalam sidang, Senin (26/8) .

Baca juga : Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Ambil Langkah Hukum, Laporkan Akun Netizen atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Leave a comment