INVERSI.ID – Ammar Zoni baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Mantan suami Irish Bella itu divonis tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ammar Zoni Divonis
Majelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan satu.
“Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata hakim ketua membacakan putusannya dalam sidang, Senin (26/8) .