3 tahun penjara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” Hakim hakim menambahkan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjelaskan ketentuan denda yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar alan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” jelasnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Ammar hadir di sidang putusan ini secara online. Mengenai vonis yang dijatuhkan, Ammar mengaku menerimanya.
“Saya terima putusannya yang mulia,” ujar Ammar.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba ini. Sebelumnya JPU diketahui menuntut Ammar 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Terhitung, ini sudah kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus yang terakhir, Ammar ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.