Ammar Zoni menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 23 Juli 2024.
Sidang ini menjadi momen penting bagi Ammar yang berharap bisa mendapatkan hukuman rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Sidang yang digelar secara online melalui platform Zoom diikuti Ammar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, membacakan poin-poin pembelaan yang membuat Ammar tidak kuasa menahan tangis.
Baca Juga: Mengenang Hamzah Haz: Wakil Presiden RI ke-9 Tutup Usia
“Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Jon Mathias dalam pledoinya.
Jon Mathias menekankan bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu narkoba yang mengalami gangguan psikologis dan tidak bisa tinggal sendirian.
Oleh karena itu, Jon berharap hakim mempertimbangkan nasib Ammar dalam putusannya.
“Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni,” sambungnya.