JPU
Dalam pembelaannya, Ammar juga membantah tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pemodal narkoba dari Akri.
Ammar menjelaskan bahwa uang Rp50 juta yang dipinjamkan kepada Akri adalah untuk modal usaha di bidang pertanian, bukan untuk membeli sabu.
“Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu,” tegas Jon Mathias.