INVERSI.ID – Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan tas mewah. Bahkan, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap selebgram tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Dia juga menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,2 miliar.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka saudari AC alias AL,” Tutur Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8)
Baca Juga: Betharia Sonata Bagikan Kisah Terkena Strok hingga Berhasil Sembuh
“Yang bersangkutan ditahan dengan persangkaan pasal dugaan penipuan atau penggelapan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Pelapornya saudara EI korban saudari FI,” Ade Ary menambahkan.
Ade Ary juga mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka terkait dugaan tindak penipuan ini. Angela membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton melalui perantaraan seseorang yang menjadi saksi dalam kasus ini, untuk dijual kembali.
“Dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” urainya.