Platform Pelaporan Pelanggaran Pemilu 2024
Agenda Pemilu 2024 telah mencapai puncaknya, yakni hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Masyarakat berhak mengawasi segala potensi kecurangan, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika publik melihat ada indikasi kecurangan baik di TPS, ancaman dan pemaksaan pemilih, manipulasi formulir C, ataupun penyelewengan lainnya, masyarakat bisa melaporkan ke sejumlah platform dan aplikasi pelaporan pemilu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Ada banyak situs dan aplikasi yang dirilis oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil maupun pendukung masing-masing peserta pemilu yang bisa digunakan untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi.
Nantinya, laporan akan dicocokkan dengan data yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap milik KPU.